Misalnya sistem produksi dan rantai nilainya dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.
Sementara dari sisi keuangan, aplikasi Fintech yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial. Namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperluas jangkauan edukasi masyarakat terhadap konsep dan keilmuan ekonomi dan keuangan syariah dengan lebih cepat dan mudah, serta memengaruhi pemilihan unit dalam rantai nilai halal (halal value chain) menjadi lebih dinamis dengan mempermudah proses inventarisasi dan verifikasi jaminan aspek kehalalan suatu produk barang maupun jasa.
“Upaya memanfaatkan peluang tersebut membutuhkan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah, Otoritas terkait dan pihak industri, pelaku usaha serta masyarakat secara umum. Dengan bersinergi dalam berinovasi, akselerasi implementasi program pengembangan ekonomi ekonomi keuangan syariah di Indonesia dapat berjalan secara optimal dan dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan kemaslahatan yang merata dan berkesinambungan,” pungkasnya.













