JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sengketa lahan Hotel Sultan kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora melalui Putusan Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025.
Putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court itu dinilai memunculkan persoalan baru karena tidak diikuti penegasan mengenai siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Indobuildco dan mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta PPKGBK.
Namun, perintah pengosongan yang dijatuhkan tanpa penetapan status hak atas tanah dinilai mengabaikan asas kepastian hukum.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa perintah pengosongan tidak dapat dilaksanakan apabila pengadilan tidak terlebih dahulu menetapkan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
“Pengosongan semestinya hanya dapat dilakukan bila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. Tanpa itu, pelaksanaan putusan justru bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional,” ujar Hamdan saat dihubungi, Jumat (29/11/2025).















