Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat tidak hanya menimbulkan ambiguitas, tetapi juga berpotensi merugikan pihak yang selama lebih dari lima dekade mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut secara sah.
Dasar Hak Tanah
PT Indobuildco menegaskan memiliki dasar hukum yang kuat terkait penguasaan lahan tersebut.
Hak Guna Bangunan (HGB) pertama diterbitkan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 pada 3 Agustus 1972.
Sertipikat HGB No. 20/Gelora kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan No. 27 atas nama perusahaan.
Perpanjangan HGB pada 2002 juga menegaskan bahwa sertipikat tersebut berdiri di atas tanah negara, bukan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pembangunan Hotel Sultan dan fasilitas sekitarnya, menurut perusahaan, seluruhnya dibiayai PT Indobuildco tanpa menggunakan dana negara.
Selama lebih dari 50 tahun mengelola kawasan itu, perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan menciptakan dampak ekonomi bagi ribuan pekerja serta mitra usaha. PT Indobuildco juga menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.
PT Indobuildco menilai pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan tanah berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.















