JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadimenegaskan komitmennya untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pembentukan serta pengelolaan koperasi desa merah putih, dengan melarang pengurus memiliki hubungan darah atau kekerabatan (semenda).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha Budi Ariemengatakan meski posisi ketua pengawas koperasi akan dijabat secara ex officio oleh kepala desa, aturan ketat akan akan diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas para pengurus lainnya.
Budi Arie mengatakan pihaknya akan membatalkan kepengurusannya jika ditemukan ada pengurus kopdes merah putih yang memiliki hubungan keluarga.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan (kepengurusannya),” kata Budi Arie.di Jakarta, Senin (26/5)
Ia menekankan tidak adanya hubungan keluarga itu agar tidak timbul fraud alias korupsi saat Kopdes Merah Putih itu dijalankan.
“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” terangnya.














