Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa masyarakat desa akan berperan aktif dalam mengawasi pemilihan pengurus kopdes merah putih.
Ia meyakini bahwa pemahaman warga desa tentang hubungan kekeluargaan di lingkungan mereka akan menciptakan pengawasan sosial yang alami.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa proses penentuan pengurus akan dilakukan melalui musyawarah desa.
Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah seperti riwayat buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau adanya hubungan kekerabatan (semenda) yang tidak diperbolehkan.
“Dengan musyawarah desa itu diharapkan yang soal SLIK soal semenda segala macam itu bisa diminimalisir,” katanya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Komisi VI Mufti Anam meminta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pengurus Kopdes Merah Putih tidak hanya asal tunjuk, melainkan betul-betul profesional dan berintegritas.
Kekhawatiran ini muncul karena banyak laporan di masyarakat yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi kerap ditunjuk dari kalangan keluarga kepala desa.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa koperasi ini rata-rata pengurus yang ditunjuk yang dibentuk adalah keluarganya kepala desa. Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN, bagaimana ke depan?” kata Mufti Anam.














