Kedua, Mendorong lembaga jasa keuangan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang terjangkau dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen keuangan, termasuk pemanfaatan teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat memilih produk dan layanan jasa keuangan secara lebih cepat dan efisien; dan
Ketiga, Mengembangkan metode pengawasan market conduct terhadap penyedia jasa keuangan guna menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, adil, berkelanjutan serta menciptakan interaksi yang baik dengan konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan yang dilakukan oleh OJK saat ini seiring dengan langkah dan pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Konsumen Keuangan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan keuangan sehingga kelak produk dan atau layanan jasa keuangan ini dapat memberikan multiplier effect perekonomian Indonesia. “Program OJK sejalan dengan implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2016,” kata Kusumaningtuti.
Seminar internasional merupakan salah satu sarana manfaat balik pemanfaatan anggaran OJK untuk industri ini, akan berlangsung selama dua hari dengan narasumber dan peserta berasal dari regulator keuangan, pengawas jasa keuangan, lembaga pemerintah, organisasi internasional, pelaku industri keuangan, akademisi/peneliti, pemerhati perilaku konsumen jasa keuangan, serta masyarakat umum, yang akan membahas berbagai topik antara lain:














