Pertana, Peran pemerintah/regulator dan lembaga jasa keuangan dalam mengubah perilaku konsumen keuangan melalui literasi, inklus, dan perlindungan konsumen keuangan;
Kedua, Perkembangan fintech dalam mendorong perubahan perilaku konsumen keuangan;
Ketiga, Hasil riset tentang pengaruh inklusi keuangan terhadap perubahan perilaku konsumen keuangan;
Keempat, Berbagai metode asesmen perilaku konsumen oleh lembaga jasa keuangan dan pengawasan market conduct berbasis risiko;
Kelima, Manfaat literasi dan inklusi keuangan serta market conduct dari perspektif regulator keuangan.
Diharapkan OJK akan memperoleh berbagai masukan, strategi, dan best practices dari berbagai ahli dan praktisi keuangan untuk diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan konsumen maupun pelaksanaan program-program literasi dan inklusi keuangan yang akan datang untuk mendukung perubahan perilaku konsumen yang berdampak positif bagi industri jasa keuangan.














