BK CPO periode Mei 2025 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 74 dolar AS per MT.
Sementara itu, PE CPO periode Mei 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Mei 2025 sebesar 69,3348 dolar AS per MT.
Isy menyampaikan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret-24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 845,71 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.003,22 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.283,63 dolar AS per MT.
Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.
Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.
Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 924,46 dolar AS per MT.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kilogram dikenakan BK 0 dolar AS per MT.















