JAKARTA-Pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.
Penyesuaian tarif pungutan ini dilakukan guna merespon tren positif harga Crude Palm Oil (CPO) dan untuk keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut tertuang dalam PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan enyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk CPO dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Komentari tentang post ini