JAKARTA– Biro Protokol, Humas dan Media (PHM) Setjen DPD RI menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Klaten.
Kunjungan tersebut dalam rangka peningkatan sinergi kedaerahan antara DPD RI dengan DPRD Kabupaten Klaten.
Kepala Biro PHM Mahyu Darma didampingi Kabag Humas dan Fasilitasi Pengaduan Taufik Jatmiko, menjelaskan bahwa salah satu kewenangan DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“DPD RI juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Selain itu kami berwenang dalam melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah ,” ucap Mahyu di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Dirinya berharap dengan adanya pertemuan ini, peningkatan kolaborasi dan komunikasi antara DPD RI di pusat dengan DPRD Klaten di daerah berjalan cepat.
“Sehingga kebutuhan dan permasalahan daerah yang memerlukan bantuan pusat dapat cepat tersampaikan,” sambung Mahyu.
Komentari tentang post ini