JAKARTA-Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan pentingnya memperhatikan hak dan perlindungan konsumen. Dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, Indonesia merupakan pasar terbesar di ASEAN. “Wajib hukumnya untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui pembangunan infrastruktur dan kelembagaan perlindungan konsumen serta peningkatan keberdayaan konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, konsumen ritel harus mendapatkan hak-haknya. Konsumen berhak mendapatkan informasi harga yang wajar dan transparan seperti diskon, obral dan lainnya. Konsumen juga berhak mencoba suatu barang, berhak mengembalikan barang jika ada cacat tersembunyi, berhak mendapatkan pengembalian uang dengan alat tukar yang sah (uang), berhak menolak donasi yang diminta oleh pelaku usaha ritel, dan berhak mendapatkan produk yang halal.
Selain itu ujarnya konsumen juga harus kritis memperhatikan apakah produk tersebut layak dikonsumsi, dibuat sesuai ketentuan standar, tidak merusak lingkungan, dibuat dengan tidak melanggar hak-hak buruh dan HAM, serta apakah produsen dari produk tersebut telah membayar kewajiban pajak pada negara.
Dia menjelaskan konsumen bagi ritel adalah raja karena konsumen adalah eksekutor yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak suatu produk, sehingga konsumen penentu hidup dan matinya ritel. “Saat ini konsumen menuntut produk yang sehat, praktis, dan bergaya. Ritel yang unggul harus bisa dan siap dalam memenuhi tuntutan konsumen yang terus berkembang, baik buruknya ritel dalam melayani konsumen akan segera menjadi buah bibir di media sosial dan di mata konsumen,” katanya.













