Ritel, tuturnya, harus mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menjamin produk tidak kadaluwarsa, produk sesuai standar dan regulasi, peduli pada kelestarian lingkungan, mendukung produksi dalam negeri, dan selalu menyediakan produk yang sehat dan berkualitas. Upaya yang telah dilakukan ritel dalam perlindungan konsumen antara lain dengan komitmen tidak memberikan pengembalian permen, menghilangkan klausula baku “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”, menyediakan tas plastik ramah lingkungan dan beberapa ritel telah memberikan jangka waktu bagi konsumen untuk mengembalikan barang yang dibeli dapat dikembalikan apabila tidak sesuai yang diperjanjikan.
Dikatakan akademisi Instititut Pertanian Bogor ini, Indonesia dengan konsumen sebanyak 250 juta jiwa atau 40% dari penduduk ASEAN merupakan pasar dengan daya beli total terbesar di ASEAN. Hal ini membuat Indonesia menjadi sasaran dan perhatian utama di ASEAN bagi pemasaran barang-barang konsumsi.
Kendati demikian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor dan impor barang konsumsi Indonesia tahun 2014 cukup baik, yaitu surplus USD 20,7 miliar dengan dunia, dan surplus USD 1,7 miliar dengan ASEAN. Bayu meminta Indonesia tidak lengah dengan data tersebut. “Meskipun kinerja total ekspor dan impor barang konsumsi cukup baik, kita tidak boleh lengah” ingatnya.













