Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ganef Judawati menuturkan perlindungan konsumen pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terbentuknya konsumen cerdas yang mampu melindungi diri dan lingkungannya. “Pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peredaran barang/jasa yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L),” tuturnya.













