Karena itu Pimpinan DPD RI melakukan pertemuan dengan Kementan dan Bulog.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa HPP masih merujuk pada Inpres 5/2015 dan masih dalam proses pembaharuan Perpres.
Disisi lain, payung hukum yang ada belum memberi kewenangan kepada Bulog untuk membeli pangan selain beras dan gabah.
DPD meminta Presiden dapat mempercepat proses penerbitan Perpres yang memungkinkan adanya fleksibilitas harga yang sewaktu-waktu mudah menyesuaikan dengan harga pasar dan situasional antar daerah; juga mendorong memperluas kewenangan Bulog untuk dapat membeli jagung dan kedelai.
“Selain itu kami juga mendorong Pemerintah melengkapi Bulog dengan peralatan lapangan yang bisa digunakan untuk menentukan secara obyektif kualifikasi bahan pangan yang dibeli sehingga dapat meminimalisasi konflik penilaian antara petani dan petugas,” imbuhnya. **aec















