JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijatmengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya menekan angka perkawinan anak yang jumlahnya masih cukup tinggi di Indonesia.
“Keluarga sebagai lingkungan terkecil yang melahirkan cikal bakal generasi penerus bangsa harus benar-benar dipersiapkan dengan matang, sebagai bagian dari upaya mempersiapkan anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing,” kata, Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/4).
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2023, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi mencapai 1,2 juta kasus.
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Catatan Kementerian Agama RI (Kemenag) mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan angka perkawinan anak di Indonesia 8,74% pada 2024 dan 6,94% pada 2030.
Komentari tentang post ini