JAKARTA – Sejumlah kalangan mencurigai pembahasan RUU KUHP di DPR, karena diduga akan melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah, alias Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau perlu memang ada pasal-pasal pengamanan baik di peralihan maupun di pasal lainnya untuk memperkuat KPK,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam diskusi “Revisi UU KUHP” di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Menurut anggota F-PPP, publik sebaiknya tidak terlalu buru-buru menuding DPR yang berniat melemahkan KPK.
“Jangan suudzon dulu sama DPR, lho RUU KUHP inikan inisiatif pemerintah, jadi pemerintah yang membuat draftnya. Meski begitu, DPR memang perlu juga disuudzoni,” terangnya.
Dikatakan Arsul, RUU KUHP ini sudah diusulkan ke DPR beberapa waktu lalu, namun tetap saja tak bisa diselesaikan.
“Sudah terlalu lama dibahas, bahkan yang membahas malah sudah menjadi nama jalan,” tegasnya.
Lebih jauh Arsul menilai usulan RUU KUHP dari pemerintah semangatnya lebih kepada kodifikasi tertutup, yang artinya merangkum seluruh aturan hukum pidana ke dalam KUHAP.
Dalam hal ini pidana khusus seperti tipikor, terotrisme, pencucian uang, narkoba, masuk ke dalam KUHP. Arsul sendiri melihat, semangat kodifikasi tertutup (total codification) akan membuat pembahasan lebih berkepanjangan.














