SUMATERA BARAT-Sumatera Barat telah memulai sertifikasi tanah komunal.
Namun perlu pengujian lebih mendalam untuk menemukan praktik lapangan dan model-model pengelolaan tanah ulayat.
Hal ini penting guna memperbaiki mekanisme dan regulasi di level nasional.
Proses sertifikat tanah komunal sudah dilaksanakan di Sumatera Barat melalui Badan Pertanahan Nasional.
Tapi diperlukan upaya perbaikan peraturan khusus tentang pengelolaan atas tanah ulayat untuk masyarakat hukum adat.
Hal tersebut disampaikan Senior Advokat AsM Law Office untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andiko Sutan Mancayo SH, MH pada diseminasi uji kelayakan sertifikat komunal di Sumatera Barat (27/9).
Menurutnya, praktik ini mesti diuji lebih dalam jika akan direplikasi secara nasional.
“Kami menemukan banyak catatan. Sertifikat tanah adat yang ada di Sumbar lebih bersifat privat. Padahal, tanah ada juga yang bersifat publik. Hal tersebut belum diatur secara khusus, atau bahkan belum ada uji coba pensertifikatan.” ucapnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Permen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu.
Komentari tentang post ini