JAKARTA-Langkah pemecatan pejabat publik, khususnya legislator bukanlah murni masalah internal partai politik. Alasannya menjadi anggota DPR adalah pilihan masyarakat dan rakyat wajib mengetahui penyebab seorang pejabat publik itu diberhentikan. “Klien kami justru menggugat keputusan yang tidak jelas terhadap dirinya. Dan gugatan inilah yang oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan telah dikabulkan provisinya, alasannya adalah karena alasan pejabat publik yang strategis dan dipilih rakyat serta memiliki konstitusensi politik,” kata Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latif dalam siaran persnya di Jakarta
Mujahid merespon tindakan terhadap Fahri itu sebagai respons terhadap pengacara PKS yang menganggap pemecatan Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR dari PKS sebagai dasar sahnya pemecatan Fahri Hamzah. “Kami mendengar bahwa Gamari dan beberapa orang terkena kasus moral tetapi Gamari tidak mau mundur dan minta maaf, maka dipecat,” tambahnya.
Dikatakan Mujahid, dalam kasus Gamari justru PKS harus menceritakan kesalahan Gamari. Jangan sampai seseorang yang karena proses tertutup di dalam PKS dilepas lagi ke tengah masyarakat padahal mungkin saja orang tersebut berbahaya bagi masyarakat atau bisa mengulangi kesalahannya dan mencalonkan diri melalui mekanisme politik yang lain. PKS juga harus menjelaskan apakah Gamari dipecat atau mengundurkan diri atas kasus yang menimpanya. “Gamari tidak mau ribut karena takut kasusnya terbuka, maka dia mencabut gugatan. Tetapi, ada juga kasus pelanggaran moral yang sama, tapi orangnya minta maaf maka dipertahankan sebagai anggota DPR sampai sekarang”, tambah Mujahid.















