Saat ditanya tentang apakah kasus Gamari dan Fahri Hamzah sama, lawyer kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini menyatakan ini dua kasus yang berbeda. “Pak Fahri adalah anggota ahli partai dan Gamari hanya anggota biasa, pak Fahri telah berjuang membesarkan nama partai sejak awal dan dia tidak punya cacat moral,” ungkapnya.
Fahri, kata Mujahid, kader senior yang selama ini dengan gagah berani membela partainya. Hanya karena berbeda pendapat dengan pengurus yang baru dilantik sehingga penguasa baru merekayasa pemecatannya. “Maka karena pemecatannya tidak jelas klien kami menggugat. Sementara Gamari mengakui pelanggaran moral berat yang ia lakukan maka tidak berani melawan,” tambah Mujahid.
Selasa kemarin anggota DPR baru, Sutriono, dilantik menggantikan Gamari tetapi sampai saat ini tidak ada keterangan tentang alasan pemecatan Gamari padahal seharusnya setiap pemecatan anggota DPR harus melalui mekanisme internal MKD sebagai lembaga persidangan etika di dalam lembaga legislatif itu.
Sementara itu sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS hari ini Rabu (24/8/16) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Fahri Hamzah menyebutkan bahwa ada dua atau tiga saksi yang rencananya dihadirkan. ***















