Oleh: Ronsianus B Daur
Momentum reformasi pajak yang sudah terbangun melalui kesuksesan program pengampunan pajak jangan putus ditengah jalan, dan perlu terus ditingkatkan serta dilanjutkan.
Seperti pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Kalau hanya satu saja dari ketiganya yang jalan maka akan pincang.
Adanya niat KADIN untuk diberlakukannya tax amnesty jilid II adalah hal yang mungkin perlu dipikirkan matang-matang. Banyak yang kontra terhadap wacana ini.
Saya secara pribadi sangat mendukung atas wacana tersebut. Entah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau DPR silahkan saja. Karena rumusan atas berhasil atau gagalnya tax amnesty tidak ada yang pasti.
Ada yang gagal juga ada yang berhasil. Ada yang berkali-kali dan berhasil, adapula yang berkali-kali namun gagal.
Mencermati bahwa tidak ada rumusan yang pasti tentang pemberlakuan tax amnesty, maka saya secara pribadi menginginkan agar tax amnesty tetap dilakukan sekali lagi.
Dasar pemikirannya bahwa roh dari tax amnesty adalah repatriasi modal (mengembalikan modal yang terparkir diluar negeri). Pada tax amnesty jilid pertama keberhasilannya bergantung pada pengungkapan harta dalam negeri.
Pertanyaan lanjutanya dimana repatriasi modal yang selama ini dicurigai bahwa banyak orang Indonesia memarkirkan modalnya diluar negeri? Tentu hanya pengusaha yang tau.
Dengan berlakunya AEoI, maka tak satupun pengusaha yang bisa mengelak. Aparat pajak sudah bisa mengetahui siapa, berapa hartanya serta dimana disembunyikan.
Komentari tentang post ini