AEoI menjadi senjata pamungkas bagi aparat pajak untuk konglomerat yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Untuk tidak menjadi debat publik yang bertele-tele dan masuk dalam perbincangan tentang rasa keadilan dan tidak maka saya berpendapat sebaiknya tax amnesty jilid dua tetap di jalankan.
Karena saat tax amnesty jilid pertama pengusaha masih bisa berkelit dibalik ketiadaan akses pemerintah untuk melacak hartanya., juga adanya ketakutan terhadap gejolak politik menjelang Pileg dan Pilpres April 2019.
Dengan melihat kondisi politik yang sudah stabil seperti sekarang ini dan beberapa tahun kedepan maka tax amnesty jilid dua adalah jawaban yang pasti untuk meningkatkan rasio pajak yang sekarang menjadi buah bibir di negara Asia Pasifik, karena Indonesia tergolong yang terendah, sedikit terpaut diatas Myanmar.
Dengan telah ditandatanganinya AEoI, rasanya tidak adil kalau pengusaha langsung diberikan penegakan hukum. Yang saya kuatirkan adalah adanya goncangan ekomomi atas penegakan hukum sebagai konsekuensi dari tax amnesty jili pertama.
Antara tax amnesty dan tax ratio adalah dua hal yang saling berkaitan, Basis data yang bagus, kepatuhan tinggi, reformasi birokrasi yang bagus akan meningkatkan tax ratio.
Penulis adalah Praktisi Perpajakan tinggal di Jakarta
Komentari tentang post ini