ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Perppu 01/2020 Diserahkan ke DPR

gatti Reporter : gatti
2 Apr 2020, 11 : 48 PM
3k 126
0
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Sri Mulyani Indrawati
Dikutip dari www.facebook.com/smindrawati/

Hari ini saya bersama Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah hadir di DPR untuk menyampaikan Surat Presiden Jokowi Pemerintah dan menyerahkan RUU Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, untuk dibahas DPR dan ditetapkan menjadi UU.

PERPPU 01/2020 adalah landasan hukum dalam keadaan genting yang memaksa dalam rangka menangani ancaman Covid 19.

BacaJuga :

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Bagian pertama PERPPU mencakup Keuangan Negara. Yang meliputi penambahan batas atas defisit APBN diatas 3% PDB untuk tahun 2020-2022. Kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran APBN dan APBD antara unit, fungsi dan program; Penurunan tarif pajak badan ; Perpajakan sektor digital, dan relaksasi waktu penyampaian kewajiban administrasi perpajakan serta kewenangan pembebasan Bea Masuk.

Bagian kedua PERPPU mengatur stabilitas sektor keuangan yang mengantisipasi apabila terjadi ancaman pada stabiliats sistem keuangan- Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dapat melakukan tindakan-tindakan oencegahan dan pemagangan krisis keuangan.

Bank Indonesia dapat membantu likuiditas bank sistemik dan non sistemik; BI dapat membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal; LPS dapat menangani bank yang bermasalah; OJK dapat melakukan relaksasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan agar Lembaga-lembaga keuangan tetap dijaga kesehatannya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: APBNCovid19Komite Stabilitas Sektor KeuanganPerppu 01/2020Rapat Paripurna
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BI Yakin Inflasi Terkendali Meski Beli SUN di Pasar Perdana

Berita Selanjutnya

PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

Berita Terkait

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Opini

Antara Persatuan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

10 Jan 2026, 10 : 16 PM
Menata Pemilu dan Menimbang Perubahan Konstitusi
Nasional

Demokrasi Kita: Mimpi yang Belum Sempurna

6 Jan 2026, 9 : 17 PM
Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales
Nasional

Buta Tugas di Tengah Krisis Literasi: Kritik Terbuka untuk Kadis Very Awales

4 Jan 2026, 1 : 11 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun 2025 IPW (Bagian II)

31 Des 2025, 8 : 09 PM
Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat
Nasional

Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian I)

31 Des 2025, 7 : 55 PM
Hasto Tersangka, TPDI: KPK Menjadi Alat Politik   
Nasional

SP3, Bukti KPK  Dirusak Oleh Internal

29 Des 2025, 3 : 34 PM
Berita Selanjutnya
PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

Ini Cara Mendapat Pembebasan Biaya Impor Barang-Barang Terkait Penanggulangan COVID-19

Kebijakan Stimulus, Peneliti: Sinyal Positif Penanganan COVID-19

Pandemi Covid-19 Tekan ICP Maret Jadi USD34,23/Barel

Pandemi Covid-19 Tekan ICP Maret Jadi USD34,23/Barel

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Atlantis Subsea Indonesia (ATLA) Raih Kontrak Proyek Inspeksi Pipa Gas Bawah Laut Rp16 Miliar

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858

Opini

RMK Energy Capai Kinerja Operasional Tertinggi Tahun 2024

RUPSLB RMK Energy (RMKE) Angkat Edwin Tedjasukmana Sebagai Direktur Baru

15 Jan 2026, 7 : 55 PM
United Tractors Bagi Dividen Interim Rp567 per Saham pada 24 Oktober 2025

Sejak 14 Januari 2026, United Tractors (UNTR) Hentikan Buyback Saham di BEI

15 Jan 2026, 7 : 27 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar

SGP Kembali Divestasi 1,69% Saham Muti Garam Utama (FOLK) Senilai Rp5,33 Miliar

15 Jan 2026, 7 : 19 PM
PT Vale Raih Laba USD 10,0 Juta

RKAB 2026 Disetujui, Vale Indonesia (INCO) Tancap Gas Kejar Ketertinggalan Operasional

15 Jan 2026, 7 : 08 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Ukir Rekor Baru di 9.075,406, Naik 0,47% Terinspirasi Saham BBCA, BBRI, BMRI, BBNI dan DEWA

15 Jan 2026, 6 : 59 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.