Oleh: Sri Mulyani Indrawati
Dikutip dari www.facebook.com/smindrawati/
Hari ini saya bersama Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah hadir di DPR untuk menyampaikan Surat Presiden Jokowi Pemerintah dan menyerahkan RUU Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, untuk dibahas DPR dan ditetapkan menjadi UU.
PERPPU 01/2020 adalah landasan hukum dalam keadaan genting yang memaksa dalam rangka menangani ancaman Covid 19.
Bagian pertama PERPPU mencakup Keuangan Negara. Yang meliputi penambahan batas atas defisit APBN diatas 3% PDB untuk tahun 2020-2022. Kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran APBN dan APBD antara unit, fungsi dan program; Penurunan tarif pajak badan ; Perpajakan sektor digital, dan relaksasi waktu penyampaian kewajiban administrasi perpajakan serta kewenangan pembebasan Bea Masuk.
Bagian kedua PERPPU mengatur stabilitas sektor keuangan yang mengantisipasi apabila terjadi ancaman pada stabiliats sistem keuangan- Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dapat melakukan tindakan-tindakan oencegahan dan pemagangan krisis keuangan.
Bank Indonesia dapat membantu likuiditas bank sistemik dan non sistemik; BI dapat membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal; LPS dapat menangani bank yang bermasalah; OJK dapat melakukan relaksasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan agar Lembaga-lembaga keuangan tetap dijaga kesehatannya.














