Oleh: Poempida Hidayatulloh
Dalam tulisan sebelumnya Penulis telah menjelaskan betapa berbahayanya Persekusi Digital jika dibiarkan terjadi. Di dalam suatu ruang yang sangat terbuka dan transparan seperti sekarang ini di Indonesia seyogianya praktek Persekusi Digital sungguh tidak boleh terjadi.
Banyak sudah berbagai kanal pengaduan resmi yang terbuka untuk publik dapat digunakan untuk menghindari praktek persekusi. Kanal-kanal ini memang kadang dirasa tidak menyalurkan keinginan pengadu sebagaimana mestinya sehingga membuat pihak merasa kecewa atau merasa tidak diperhatikan secara cepat.
Jika demikian tekanan publik yang harus diciptakan seseorang seyogianya harus mengarah kepada terjadinya percepatan penanganan pengaduan tersebut. Tentunya dengan cara menekan institusi yang terkait. Bukannya dalam konteks mempersekusi seseorang.
Dengan cara yang tepat tekanan publik terhadap suatu institusi hampir dapat dikatakan suatu langkah cerdas dan jauh dari konteks pidana. Berbeda dengan suatu tindakan persekusi seseorang yang sangat kental dan sarat dengan unsur pidana.
Modus operandi dari Persekusi Digital yang utama adalah menciptakan opini atau pun dukungan orang banyak terhadap suatu hal yang belum tentu benar. Misalnya menuduh seseorang sebagai koruptor, menuduh seseorang sebagai pemerkosa, menuduh seseorang telah melakukan malpraktik, dan lain-lain. Dan opini yang dibuat tidak dilengkapi dengan bukti-bukti atau fakta-fakta yang nyata dan sahih. Semua berbasis pada referensi bukti-bukti yang “circumstancial”, atau dengan kata masih ada keraguan dan tergantung pada situasi dan kondisi.












