Peace Clause adalah ketentuan untuk mengecualikan sementara dalam jangka waktu tertentu terhadap aturan di dalam Perjanjian sehingga Negara berkembang dilepaskan dari segala bentuk sanksi.
Berdasarkan pengamatan IGJ, kata dia, pertanian Indonesia telah hancur akibat liberalisasi. Terhitung sejak 2009 hingga 2012, nilai impor pangan Indonesia meningkat tajam yang pada 2009 telah mencapai US$ 5,94 Milyar dan pada 2012 meningkat hingga US$ 12,05 Milyar. Hal ini kemudian berdampak terhadap pelemahan daya saing petani lokal yang mengalami kerugian terus-menerus. “Ketergantungan impor telah memicu menurunnya angka penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian dari 38,36 juta orang di 2009, turun di 2011 menjadi hanya 36,54 juta orang,” tambah Riza.
Sebagai informasi, selama ini negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), terus meningkatkan jumlah subsidi untuk pertaniannya dibandingkan Indonesia. Terhitung subsidi pertanian AS pada tahun 1995 sebesar US$ 46 Miliar dan pada 2010 telah meningkat hingga mencapai US$ 120 Miliar. Begitu juga dengan Uni Eropa, pada 1995 subsidi pertaniannya sebesar € 19 Miliar dan pada 2010 meningkat hingga mencapai US$ 64 Miliar. Inilah yang menyebabkan harga produk impor jauh lebih murah daripada produk lokal. “Mendekati pertemuan Bali, WTO semakin menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap kesejahteraan petani dan nelayan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Indonesia meninjau kembali keanggotaan Indonesia di WTO dan segera menyiapkan proposal alternatif untuk membangun sistem perdagangan multilateral”, tutup Riza














