Karena itu, timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
Namun, pada 1 November 2021, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan ke Bareskrim Polri Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
SSGH akhirnya jadi tersangka dan ditahan. Lalu, penahanan SSGH ditangguhkan dan kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice atau RJ. SSGH juga disebut melakukan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dengan TJI CO.LTD.
Perjanjian perdamaian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang saham pengendali dan PT CTIE yang ikut di perjanjian kerjasama bisnis tersebut. Selain itu, perjanjian tersebut dilakukan saat status SSGH masih tersangka sehingga patut diduga dibuat di bawah tekanan.
Setelah itu, SSGH melakukan berbagai aksi korporasi termasuk mengadakan RUPSLB dengan dalil menambah modal PT ASM. Melalui RUPSLB tersebut, masuklah PT Putra Jaya Investama dan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ASM. Hanya saja, PT Putra Investama disebut belum menyetor modal ke PT ASM.













