JAKARTA -Seluruh fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Keputusan digelar dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di kompleks parlemen, Selasa (18/3).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRICabang Bandung – Sanctus Thomas Aquinas mengeritik keras RUU TNI ini.
Ketua Umum DPC PMKRI Cabang Bandung – Sanctus Thomas Aquinas Periode 2024 – 2025 Philogonius Erland Belauw menilai RUU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI sejatinya merusak tatanan demokrasi konstitusional karena tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Revisi RUU TNI ini justru menggeser dan merusak prinsip utama reformasi TNI yakni TNI yang profesional.
“Melalui revisi ini, terlalu banyak bidang sipil yang diurus oleh militer antara lainnya seperti; kesekretariatan negara dan Presiden, bidang siber, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, keamanan laut, serta penegakan hukum (Kejaksaan Agung),” ujarnya.