Di sisi lain, perubahan terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menandakan suatu kondisi yang menjauhi semangat Reformasi TNI yakni; belum menunjukan tentara yang profesional, adanya dominasi tentara dalam dimensi sipil, kealpaan dalam memperbaiki tata kelola institusi militer, serta terganggunya proporsionalitas hubungan sipil dan militer.
“Kami ingin mengingatkan kembali suatu pandangan bahwa peran militer adalah untuk mempertahankan negara, bukan untuk mendefinisikannya (the role of military is to defend the country, not to define it),” pungkasnya.