TANGERANG -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar gudang pengurangan takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dari gudang tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang tersangka berinisial AN.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan pengungkapan gudang pengurang takaran minyak goreng di Rajeg itu berawal dari maraknya temuan minyakkita yang berisi kurang dari 1 liter.
“Berawal dari maraknya, kisruh dipasaran banyak ditemukan indikasi palsu atau pengurangan volume . Kemudian melakukan penyelidikan dan medapati satu tempat kegiatan pack terindikasi mengurangi volume kemasan,” terang Wiwin di gudang rumahan MinyaKita di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya minyak curah, label MinyaKita, botol, tutup botol dan dus minyak kita dan merk Djernih.
“Dari hasil pengujian laboratorium di metrologi Banten, ada 200-300 mililiter pengurangan dari 1000 mili liter kemasan seharusnya,” jelas Wiwin.
Atas pengungkapan itu, Polisi juga mengamankan pelaku AN, diduga selaku pemilik usaha dan pemodal dari aktifitas pengemasan takaran minyak goreng yang dikurangi volumenya itu.














