JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyingkap fakta mengejutkan: tanah kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang diklaim pemerintah, melainkan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco berada di atas Tanah Negara.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan posisi hukum ini sangat jelas.
“Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003.
Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.
Hamdan menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL.
“Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelas kuasa hukum itu.
Sejarah perolehan serta pemanfaatan lahan ini juga memperlihatkan konsistensi.












