Klaim pemerintah yang menyebut tanah ini bagian dari HPL terbukti tidak berdasar. PT. Indobuildco berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum, menjunjung transparansi, dan memastikan publik tidak lagi disesatkan oleh isu-isu yang menyesatkan terkait Hotel Sultan.
Di pihak lain, Maria selaku Ahli yang dihadirkan Mensesneg dan PPKGBK juga memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL.
Ia mengklaim bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
Pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.
Namun Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK. I
ndobuildco pun bahkan melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola.











