Oleh: Patrick Juang
Wacana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menerapkan sistem pembayaran tol melalui Global Navigation Satellite System (GNSS) atau teknologi sejenis GPS menuai kontroversi, mengingat masih jarangnya teknologi tersebut digunakan untuk pembayaran tol. Terlebih lagi terkait biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, masalah operasionalisasi dan isu keamanan privasi.
Teknologi Global Positioning System menggunakan transponder atau pemancar berbasis GNSS untuk menentukan lokasi kendaraan sehingga dapat dilakukan proses pembayaran berdasarkan dari lokasi.
Teknologi GNSS kebanyakan dipergunakan di Eropa untuk keperluan kendaraan berat (heavy good vehicles) atau/ truk pengangkut dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau perusahaan pengelola jasa truk.
Dari sisi operasional teknologi GNSS yang dipergunakan di jalan tol di Eropa berbasiskan distance based charging dimana tarif tol akan disesuaikan dengan jalan yang ditempuh. Mekanisme pentarifan seperti ini membutuhkan algoritma yang lebih rumit daripada sistem pentarifan one time charging (sistem terbuka dan tertutup) yang diterapkan di Indonesia.
Komentari tentang post ini