Fadil pun mengaku telah memerintahkan penyidik untuk menanalisis keuangan beberapa tahun kebelakang.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar uang pungli yang telah terima dengan modus jasa pengamanan.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolda juga menyatakan bahwa sebelumnya polisi juga telah menangkap 49 preman pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.
Fadil menegaskan akan terus mengejar preman pelaku pungli berkedok jasa pengamanan tersebut.