TANGERANG – Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya mengamankan dua Ruko di Kota Tangerang Selatan, Banten, lantaran digunakan sebagai tempat penyimpanan server dan tempat berdirinya tower jaringan internet untuk tindak kriminal cyber fraud yang melibatkan warga negara Cina Taiwan.
Pengamanan dua Ruko di Tangsel itu merupakan pengembangan atas kasus tertangkapnya 11 pelaku penipuan online yang dilakukan oleh tujuh orang warga negara Cina Taiwan dan empat pelaku warga negara Indonesia.
“Empat orang Indonesia berperan sebagai penghubung, ada yang bekerja sebagai sopir, tenaga IT, penghubung untuk menyewakan ruko dan mobil,” ungkap Panit Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya, Inspektur Satu, Sami Waskita, Kamis (18/2).
Adapun barang-barang yang diamankan Pihak Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya dari kedua ruko berukuran kurang lebih 7×12 meter itu, satu tower internet, hub router, delapan meter kabel LAN dan dua UPS.
Sami mengungkapkan, kedua Ruko yang berada di kawasan Graha Raya Bintaro itu, hanya digunakan sebagai tempat pemancar tower dan gudang penyimpanan server.
“Modusnya, warga Cina Taiwan itu, melakukan penipuan yang korbannya adalah warga Cina, tapi mereka melakukan pekerjaan itu di Surabaya dan Bekasi, ruko di Tangsel hanya buat menyimpan server dan tower pemancar,” katanya.














