Dikatakan Sami, 11 pelaku yang telah lama beroperasi di Indonesia itu, mampu meraup keuntungan hingga Rp2 miliar setiap bulannya.
“Terungkapnya kasus ini, atas laporan dari Kepolisian Cina bahwa ada tindak penipuan yang dilakukan dari Surabaya dan Bekasi,” bebernya.
Kini kesebelas pelaku mendekam di jeruji tahanan, dan akibat perbuatannya, 11 pelaku tersebut disangkakan Pasal 378 dan UU ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ani, 40, agen duta property yang berhubungan langsung dengan sang penyewa berinisial GH,50, mengaku kaget dengan penyegelan ruko yang disewakan clientnya.
Pasalnya, meski selama masa 16 bulan tersewa, dirinya tidak mengetahui gelagat mencurigakan dari ruko yang disewakannya itu.
“Biasa saja, memang saya tahu meski sudah setahun empat bulan di sewa, ruko selalu tutup. Karena GH mengakunya cuma numpang buat jaringan internet, jadi enggak perlu ada karyawan setiap hari,” akunya.














