YOGYAKARTA – PP Muhammadiyah mendukung adanya amandemen atas undang-undang persaingan usaha guna memperbaiki aturan-aturan untuk perekonomian nasional yang lebih baik dan penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini mengemuka dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta Selasa (27/5).
MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, disaksikan oleh jajaran pimpinan KPPU, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kehartabendaan, dan Administrasi Umum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Guru Besar Program Studi Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, serta perserikatan di bawah PP Muhammadiyah.
Kemitraan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi sejak 2019, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman, pengawasan, serta advokasi terkait prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan pengawasan kemitraan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.














