JAKARTA-Pemerintah telah menyelesaikan peraturan sistem perpajakan untuk skema bagi hasil gross split. Dua item atau poin terakhir yaitu lost tax carry forward dan indirect tax telah rampung dibahas dan diharapkan
Peraturan Pemerintah (PP) dapat ditetapkan sebelum berakhirnya masa pemasukan dokumen penawaran wilayah kerja (WK) migas pada 27 November 2017.
“Jadi kemarin telah ada kesepakatan antara (Ditjen) Migas (Kementerian ESDM), Kementerian Keuangan maupun IPA (stakeholder). Ada 2 item, masalah lost tax carry forward dan masalah pajak di periode eksploitasi,” papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam acara jumpa pers mengenai kinerja hulu migas, di Ruang Damar Kementerian ESDM Jumat (27/10).
“Singkat kata, Menteri Keuangan telah mengirimkan surat kepada Presiden yang intinya minta persetujuan Presiden untuk menerbitkan ini (PP). Begitu pun juga Menteri ESDM menguatkan, hari ini Pak Menteri (ESDM) akan menandatangani surat juga kepada Bapak Presiden untuk menguatkan itu,” urainya.
Penyelesaian aturan perpajakan gross split ini memang telah ditunggu investor, terutama terkait penawaran 15 WK Migas tahun 2017 yang diperpanjang waktunya untuk memberikan kesempatan calon peserta lelang mempelajari skema bagi hasil gross split serta regulasi perpajakan gross split.














