JAKARTA – Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintahan Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.
“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/11).
Sebagaimana diberitakan pada Senin (18/11) kemarin, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, mengatakan bahwa telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.
Komentari tentang post ini