Lebih jauh kata Wawan-sapaan akrabnya, tentu penalaran yang wajar, bahw kita juga bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien manaka dipilih melalui DPRD. “Cuma sekali lagi, bahwa berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” paparnya.
Jadi efisiensi adalah masalah teknis saja, lanjut Politis muda Partai Golkar, karena itu yang paling penting adalah masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme. “Kalau melalui DPRD memang menurut penalaran yang wajar pasti lebih efisien dibanding dipilih langsung. Ya, kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, namun ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” jelasnya lagi.
Menurut Wawan, paling bagus memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Namub untuk Bupati/Walikota, lebih bagus untuk tetap langsung. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang Gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Lebih jauh Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri menjelaskan bahwa
cara pandang harus dimulai bagaimana daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi daerah (Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945) dan adanya ketentuan konstitusional di dalam UUD 1945 bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4 UUD 1945).
Komentari tentang post ini