Dari asas otonomi daerah tersebut, pilkada itu wujud dari kebijakan desentralisasi politik.
Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya.
Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan Kabupaten/Kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dari prinsip dan praktik konstitusional, itu bisa dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung (direct democracy/indirect democracy).
Jadi dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
Karena anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota anggota -anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang.
Komentari tentang post ini