Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya.
Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan Kabupaten/Kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Dari prinsip dan praktik konstitusional, itu bisa dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung (direct democracy/indirect democracy).
Jadi dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
Karena anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota anggota -anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang.
Kalau proses pemilihan kepala daerah kita pindahkan ke DPRD, pasti lebih efisien.
Mengenai kebijakan penyelenggaraan pemilu ini agar efisien, kita sudah beberapa kali bongkar pasang kebijakan.















