ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Pertama dari Dua Tulisan)

gatti Reporter : gatti
4 Nov 2023, 7 : 07 PM
3.1k 32
0
Praktisi Hukum, Edi Danggur

Praktisi Hukum, Edi Danggur

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Edi Danggur

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 telah menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai usia capres/cawapres yaitu minimal 40 tahun “atau berpengalaman/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu”.

Secara hukum, MK memutus melampaui wewenangnya. Hakim MK tidak boleh menambahkan norma baru dalam pasal yang diuji konstitusionalitasnya. Itu melanggar hukum. Sebab hanya Presiden dan DPR saja yang boleh menambah norma baru pada pasal UU melalui proses legislative review.

BacaJuga :

PDIP di Antara Parpol Yang Terlena Dengan Kekuasaan

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Sebaliknya, sesuai hukum acara, MK hanya boleh memutus diantara dua varian ini. Pertama, permohonan dikabulkan, dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan [Vide Pasal 56 ayat (2) UUMK] .

Kedua, permohonan ditolak, dalam hal pasal yang dimohonkan diuji terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik mengenai pembentukan maupun materinya, baik sebagian maupun seluruhnya [Vide Pasal 56 ayat (5) UUMK] .

Ada lagi satu subvarian putusan MK yaitu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima [Vide Pasal 56 ayat (1) UUMK] . Di sini yang dinilai adalah aspek formal permohonan itu. Misal pemohon tidak mempunyai legal standing atau permohonan yang tidak diuraikan dengan jelas  [Pasal 51 ayat (1) dan (2) UUMK] .

Penambahan norma baru pada pasal yang konstitusionalitasnya diuji, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan. Lihat saja, pemohon uji materi adalah pengagum Gibran. Presiden Jokowi adalah ayah Gibran. Ketua MK adalah omnya Gibran alias ipar Presiden Jokowi. Apalagi putusan MK itu dipakai Gibran untuk mendaftarkan diri di KPU bersama capres Prabowo pada tanggal 25 Oktober 2023.

Laporan terhadap hakim MK pun mengalir, baik diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mempunyai kepentingan langsung dengan substansi yang dilaporkan. Isi laporan-laporan tersebut berupa dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK.

Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan MK No.1/2023 (“PMK”) tentang Mahkamah Kehormatan MK (“MKMK”), MK membentuk MKMK. Pasal 4 PMK mengatur: MKMK harus diisi unsur tokoh masyarakat, unsur akademisi berlatarbelakang hukum dan unsur hakim MK aktif. Maka melalui SK No.10/2023 Ketua MK membentuk MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ada dua persoalan hukum yang menggelinding di tengah masyarakat saat ini yang coba ingin dijawab dalam tulisan ini. Pertama, apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan oleh MKMK terhadap para hakim MK? Kedua, apakah dimungkinkan bagi MKMK untuk memutuskan tidak sah atau batal demi hukum Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023?

Ruang Lingkup Pemeriksaan MKMK

Kita perlu mengetahui lebih dulu ruang lingkup pemeriksaan MKMK. Dari situ kita bisa memprediksi apa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan MKMK kepada para hakim MK selaku Terlapor.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Dinasti Politik Jokowiedi danggurHakim KonstitusiMKMKpaman gibran
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Asing Soroti Putusan MK Jadi Basis Nepotisme dan Dinasti Politik

Berita Selanjutnya

Pendapatan Drop, Laba Bersih MERK di Kuartal III-2023 Merosot 12,9% Jadi Rp130,39 Miliar

Berita Terkait

Bernegaralah Yang Rasional
Opini

PDIP di Antara Parpol Yang Terlena Dengan Kekuasaan

4 Mar 2026, 8 : 15 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Hari Raya di Tengah Tekanan Daya Beli

3 Mar 2026, 12 : 04 PM
Tangkap Provokator dan Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale
Opini

Presiden RI Ke 7 Jokowi Berbohong Soal Usul Inisiatif Revisi UU KPK

2 Mar 2026, 5 : 57 PM
Penyederhanaan Struktur Cukai Rokok Buka Peluang Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan
Opini

Lima Mudarat Penambahan Layer Cukai Rokok

2 Mar 2026, 6 : 39 AM
Mudik Saat Lebaran, Wajibkah?
Opini

Mudik Saat Lebaran, Wajibkah?

1 Mar 2026, 3 : 25 PM
Said Abdullah: Indonesia Perlu Desak PBB  Sanksi Israel
Opini

Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG

6 Mar 2026, 12 : 48 PM
Berita Selanjutnya
MERK Tebar Dividen Rp54,6 Miliar atau Setara Rp122 Per Saham

Pendapatan Drop, Laba Bersih MERK di Kuartal III-2023 Merosot 12,9% Jadi Rp130,39 Miliar

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Prediksi Putusan MKMK (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Puan Maharani: Jangan Takut Intimidasi!

Puan Maharani: Jangan Takut Intimidasi!

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810

Opini

PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

6 Mar 2026, 6 : 35 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

IHSG Berakhir Anjlok 1,62% ke Level 7.585,687 di Tengah Naiknya Bursa Asia

6 Mar 2026, 5 : 43 PM
Awal Kuartal IV, SMRA Jual 486 Hunian Senilai Rp1,5 Triliun di Summarecon Bogor

SMRA: Summarecon Crown Gading Jadi Magnet Baru di Koridor Utara-Timur Jakarta

6 Mar 2026, 5 : 12 PM
Tunggu Persetujuan RUPSLB, Pelayaran Ekalya (ELPI) Siap Gelar Right Issue 2,112 Miliar Saham

Tunggu Persetujuan RUPSLB, Pelayaran Ekalya (ELPI) Siap Gelar Right Issue 2,112 Miliar Saham

6 Mar 2026, 3 : 55 PM
Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina

6 Mar 2026, 3 : 31 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.