Sebelumnya usai melaksanakan salat Idul Adha, di Serang, Banten, Senin (12/9), Presiden Jokowi mengaku telah berdiskusi dengan Duterte terkait nasib terpidana mati asal negeri tersebut di Indonesia, yaitu Mary Jane . Namun Presiden enggan mengemukakan hasil diskusi tersebut.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Serang, Banten, Senin (12/9).
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Presiden Jokowi mengaku dirinya telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya. “Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Presiden.
Mary Jane Fiesta Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010 silam. Oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.














