JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
Kajian tersebut disiapkan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait pengenaan PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata Misbakhun memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta, seperti dikutip ANTARA, Kamis (5/12).
Keputusan tersebut didapatkan usai DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus membahas tentang penerapan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.
Komentari tentang post ini