JAKARTA- Komisi XI DPR mengaku geram dengan sikap Bank Indonesia (BI) yang menetapkan rezim suku bunga tinggi.
Kebijakan bank sentral tersebut diyakini akan banyak mematikan kegiatan usaha di sektor riil.
“Kenaikan BI Rate yang berturut-turut belakangan ini mendorong kami untuk memanggil BI sebelum masa reses persidangan di periode ini. Kita berencana memanggil Gubernur BI, Agus Martowardojo sebelum 20 Desember 2013, terkait dengan penerapan rezim suku bunga tinggi yang dimulai sejak Juni 2013,” ujar anggota Komisi XI, Dolfie OF Palit usai menghadiri rapat internal pembahasan agenda kerja Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (20/11).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, BI memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 7,50%, dengan suku bunga Lending Facility dan suku bunga Deposit Facility masing-masing naik menjadi 7,50% dan 5,75%.
Kebijakan ini ditempuh dengan mempertimbangkan masih besarnya defisit transaksi berjalan di tengah risiko ketidakpastian global yang masih tinggi.
Namun sebagian besar ekonom mengeritik kebijakan bank sentral ini karena dianggap tidak memberikan insensif bagi dunia usaha.
Menurut Dolfie, rencana pemanggilan Agus Marto tersebut untuk mengetahui alasan BI yang sejak Juni hingga November 2013 sudah menaikkan BI Rate sebesar 175 basis poin menjadi 7,5 persen.













