Dalam paparannya Darsono menyampaikan, fakta pengelolaan energi Indonesia sangat jauh berbeda dengan kebijakan energi nasional.
Sebagai contoh kebijakan energi untuk meningkatkan pemanfaatan sumberdaya energi yang seharusnya diturunkan dalam bentuk kebijakan pendukung berupa pengembangan infrastruktur, perluasan akses masyarakat dan industri energi yang justru sebaliknya banyak rent seeking dalam tata kelola energy (ingat gaduh migas hingga kini).
“Di sisi lain dalam bentuk tata kelola kelembagaan, dimana pemerintah daerah semakin kuat dalam tata kelola energi, justru saat ini merupakan saat emas pengelolaan energi yaitu, dengan mendorong peran aktif pemda, pengelolaan berbasis gotong royong antara BUMN, BUMD dan BUMDes. Jadi bukan lagi sentralistrik seperti yang terjadi selama ini yang justru rawan terhadap rent seeking,” jelas Darsono.
Secara gamblang Darsono menyampaikan rancang bangun (holding) versi “Indonesia Raya Incorporated Menuju Kemakmuran Bangsa” dalam bentuk continuum (berkelanjutan) dan mengintegrasikan (convergensi) visi para pihak yang terlibat yakni Pemerintah pusat (BUMN), pemerintah provinsi dan kabupaten (BUMD) dan pemerintah desa (BUMDes).