Direncanakan ada 8,8 juta orang yang akan menerima subsidi upah kali ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun.
Program BSU tahun 2022 pun disebut akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Puan meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut seperti apa realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema JKP itu.
“Apakah ini artinya penerima mendapat BSU melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail,” ucap Puan.
Selain bantuan subsidi upah, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM yang akan diberikan tahun ini dengan besaran Rp 600.000 per penerima.
Puan menyebut bantuan ini akan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional
“Tentunya teman-teman pelaku UMKM akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal, dan kita berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali,” pungkasnya. ***














