“DPR RI melalui fungsi konstitusionalnya akan ikut memperkuat kebijakan-kebijakan negara yang diperlukan bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional,” lanjut Puan.
Dalam masa persidangan III tahun 2024-2025, Puan mengatakan DPR telah menetapkan prioritas pembahasan terhadap 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah berada di tahap Pembicaraan Tingkat I, yaitu: 3 RUU usul DPR RI, 3 RUU usul Pemerintah dan 2 RUU Kumulatif Terbuka.
Selain itu, terdapat 12 RUU lainnya yang merupakan usul DPR RI dan akan segera memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I.
Dalam pembentukan UU, Puan menuturkan DPR bersama Pemerintah akan sungguh-sungguh dalam memenuhi syarat-syarat formal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
Puan memastikan DPR bersama pemerintah akan transparan dan melibatkan partispasi publik dalam pembahasan setiap RUU yang ada.
“Sehingga Undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang sahih sebagai Undang-undang untuk kepentingan nasional,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.














