Puan menambahkan, Indonesia juga tengah juga menghadapi ketidakpastian gejolak ekonomi global dan geopolitik global, hingga perekonomian nasional yang masih dalam pemulihan.
DPR RI melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya disebut harus melakukan intervensi.
“Yaitu dengan kebijakan negara dalam Politik Hukum, Politik Anggaran dan Politik Pembangunan, untuk merespon berbagai tantangan di dalam membangun Indonesia,” tegas Puan.
Puan mengingatkan, alat kelengkapan dewan (AKD) DPR baik komisi dan badan memiliki tugas tertentu dalam fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan diplomasi.
Ia kemudian merinci agenda DPR ke depan secara umum.
Untuk agenda legislasi, DPR RI bersama pemerintah memiliki tugas membentuk Undang Undang yang dapat mengatur kehidupan rakyat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, religi, dan lain sebagainya.
Puan menyatakan, DPR dan Pemerintah nantinya akan menyusun Program Legislasi Nasional, yaitu Undang Undang prioritas 5 (lima) tahun ke depan.
“Kita dan Pemerintah dalam membentuk Undang Undang diharapkan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, mengatur kemudahan-kemudahan dalam urusan rakyat,” sebut cucu Bung Karno tersebut.
Sementara itu pada agenda dalam menjalankan fungsi Anggaran, DPR berkewajiban memastikan kebijakan dan program pada APBN agar dapat berjalan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.













