Saat konferensi pers tadi, Panja juga membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI sebab di media sosial banyak beredar dokumen yang tidak sesuai dengan pembahasan di DPR.
Puan mengatakan, pembahasan tiga pasal itu pun sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.
“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” imbuh Puan.
Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran.