Oleh: Triyono
Isu mengenai pungutan yang akan disetorkan oleh seluruh pelaku keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi topik hangat. Sebagai upaya untuk pertimbangan informasi, ada baiknya kita melihat pungutan itu dari segi filosofinya.
Saat ini kebutuhan publik terhadap lembaga keuangan sudah merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari.
Kebutuhan publik terhadap lembaga keuangan saat ini memiliki banyak jenisnya: sebagai penyimpan dan meningkatkan kekayaan, sebagai juru bayar dan menerima pembayaran, sebagai sebagai proteksi atas risiko bisnis maupun perorangan, dan sebagai lembaga yang membantu proses akuisisi aset. Tingkat pemanfaatan dari layanan dan jasa keuangan ini di Indonesia masih rendah.
Namun seiring meningkatnya pendapatan masyarakat, intensitas pemanfaatan jasa keuangan terus meningkat.
Peningkatan intensitas ini memang positif, namun akan semakin meningkatkan risiko keparahan dampak (impak) yang ditimbulkan apabila terjadi kegagalan dari layanan jasa lembaga keuangan.
Untuk mewujudkan lembaga keuangan yang amanah dan sehat tidak cukup mengandalkan mekanisme pasar. Kehadiran dari lembaga pengawas menjadi keharusan agar lembaga keuangan tetap amanah.
Sebab industri keuangan bersifat highly regulated atau diatur secara ketat, karena merupakan bisnis penitipan atau bisnis amanah.












