LAMPUNG– Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 Km telah beroperasi sejak 8 Maret 2019 lalu setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Usai diresmikan, ruas tol tersebut belum dikenakan tarif sebagai bagian sosialisasi keberadaan tol kepada masyarakat.
Pada tanggal 17 Mei 2019, tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar akan diberlakukan dengan besaran tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar dikenakan tarif sebesar Rp112.500 untuk kendaraan golongan I, Rp168.500 untuk golongan II & golongan III, dan Rp224.500 untuk golongan IV & golongan V. Pengenaan tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KPTS/M/2019.
Ruas yang menjadi bagian Tol Trans Sumatera ini berperan untuk memangkas biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Konektivitas dari dan menuju Pelabuhan Bakauheni sebagai pelabuhan utama yang menghubungkan Jawa dengan Sumatera.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pada mudik Lebaran 2019, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah operasional akan tersambung dengan ruas Terbanggi Besar hingga ke Palembang yang dibuka fungsional.